Kendari – PT.Wijaya Inti Nusantara (WIN), perusahaan tambang nikel di Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara, kembali menjadi sorotan setelah 2 tahun lamanya menolak membayar hak-hak tenaga kerja meskipun telah mendapatkan putusan hukum inkrah dari Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia pada tahun 2024.Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Suara Panrita Keadilan DPD Sultra menyatakan Direktur Utama perusahaan tersebut sudah layak dikenai sanksi pidana oleh Polres Konawe Selatan.
Putusan inkrah yang dikeluarkan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Pengadilan Negeri (PN) Kendari dan dikuatkan putusan MA sejak tahun 2024 menghukum PT.WIN untuk membayar secara tunai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada Agus Mariana alias Ibu Ana (eks.buruh) sebesar Rp212 juta. Namun, hingga saat ini perusahaan masih menolak membayar.
Selaku kuasa Ibu Ana,Ketua LBH Suara Panrita Keadilan Sultra
“Kami beberapa bulan lalu sudah melaporkan Direktur Utama PT.WIN di Polres Konawe Selatan terkait tidak membayarkan pesangon atau hak-hak buruh sesuai putusan PHI,” ujar Nurlan Senin 22/12/2025
Menurut Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), kewajiban pengusaha membayar hak-hak tenaga kerja pada saat Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diatur dalam Pasal 156 ayat 1. Pengusaha yang melanggar ketentuan ini bisa dikenakan sanksi pidana minimal 1 tahun dan maksimal 4 tahun penjara, serta denda antara Rp100 juta hingga Rp400 juta sesuai Pasal 185 ayat 1 UU Ciptaker.
LBH Suara Panrita Keadilan menekankan bahwa pihak buruh telah menempuh proses hukum perdata dan PT.WIN telah dinyatakan kalah hukum. “Sebagai lembaga penegakan hukum, Polres Konawe Selatan tidak ada lagi alasan sepihak untuk tidak segera menindak tegas perusahaan. Jika tidak dilakukan, maka merusak marwah penegak hukum di Indonesia khususnya di Sulawesi Tenggara,” tegas Nurlan.
Perusahaan tambang nikel di Konawe Selatan tersebut telah melawan putusan pengadilan terkait hak-hak tenaga kerja,hal ini merusak marwah penegak hukum,PT.Wijaya Inti Nusantara sebelumnya juga kerap mendapatkan kritikan terkait dugaan pelanggran lingkungan, kriminalisasi warga,dan lainnya.
