(Grup BPN) BACA SELENGKAPNYA⤵️⤵️⤵️⤵️⤵️🇮🇩✍️✍️✍️💯
Gowa,Bentara patrolinews.id- Langkah tegas diambil oleh LSM SOMASI dalam mengawal transparansi anggaran pendidikan di Kabupaten Gowa. Komitmen itu diwujudkan dengan mendatangi langsung Kejaksaan Negeri Gowa untuk menyerahkan laporan dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Rabu (25/2/2026).
Sekretaris Jenderal LSM SOMASI, Solihin Nappa, SH, didampingi Ketua LSM SOMASI, Muh. Ramli Dg. Tojeng, hadir langsung membawa berkas laporan bernomor 005/DP/LSM SOMASI/II/2026.
Laporan tersebut menyoroti pengelolaan dana BOS pada tahun anggaran 2023, 2024, dan 2025, yang diduga bermasalah.
Berdasarkan hasil monitoring dan evaluasi tim di lapangan, nilai anggaran yang dipersoalkan mencapai angka yang tidak kecil, yakni Rp5.894.400.000. Temuan ini, menurut Solihin, menjadi dasar kuat bagi pihaknya untuk mendorong penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.

“Kami hadir untuk memastikan bahwa setiap rupiah dana pendidikan benar-benar sampai kepada yang berhak. Anggaran sebesar Rp5,8 miliar ini harus dipertanggungjawabkan secara terbuka,” tegas Solihin Nappa usai menyerahkan laporan di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Berkas laporan diterima secara resmi oleh pihak kejaksaan melalui bagian Tindak Pidana Khusus (Pidsus), ditandai dengan stempel dan tanda tangan penerima pada lembar tanda terima tertanggal 25 Februari 2026. Hal ini menjadi penanda bahwa laporan telah teregistrasi dan masuk dalam proses administrasi hukum.
Meski demikian, LSM SOMASI menegaskan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Fokus utama pelaporan ini, kata Solihin, adalah mendorong aparat penegak hukum melakukan audit investigatif terhadap penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah yang menjadi objek pemantauan selama tiga tahun terakhir.
LSM SOMASI pun menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga tuntas, seraya berharap aparat penegak hukum dapat bekerja profesional demi menjaga marwah dunia pendidikan dan kepercayaan publik.
