(Grup,BPN) Bentara patrolinews.id – Konawe — Tower Base Transceiver Station (BTS) milik PT. XL Axiata Tbk dan PT. Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) yang berdiri di atas lahan bersertifikat di Jalan Poros Konawe–Kolaka, Kelurahan Wonua Hoa, Kecamatan Lambuya, Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara, terancam disegel paksa. Tower tersebut diduga kuat berdiri dan beroperasi tanpa persetujuan serta tanpa dasar hukum dari pemilik sah tanah.
Pemilik tanah, Malik Pagala, merupakan pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 124 Tahun 1987 dengan Surat Ukur Nomor 1785 Tahun 1986. Namun ironisnya, selama bertahun-tahun lahan tersebut diduga digunakan dan dikuasai oleh perusahaan besar tanpa adanya perjanjian sewa yang sah dengan pemilik tanah.
Kuasa Hukum pemilik tanah, Nurlan, SH, dari LBH Suara Panrita Keadilan, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan tegas menyatakan bahwa sejak tahun 2008 PT. XL Axiata Tbk diduga melakukan perjanjian sewa dengan pihak yang bukan pemilik tanah, yakni almarhum H. Muhammad Kasim Jufri. Perjanjian tersebut sejak awal dinilai cacat hukum karena tidak melibatkan pemegang SHM yang sah.
“Klien kami selama ini dirugikan. Sejak awal tidak pernah memberikan persetujuan, tidak pernah menandatangani perjanjian, dan tidak pernah menerima haknya sebagai pemilik tanah,” tegas Nurlan.
Masalah semakin parah ketika pada tahun 2020, PT. Protelindo kembali mengajukan permohonan perpanjangan sewa, masih ditujukan kepada orang yang telah meninggal dunia, sementara masa sewa lama berakhir pada 4 Juli 2022. Pemilik tanah secara resmi menolak perpanjangan tersebut dan telah mengirimkan surat penolakan tertanggal 10 November 2024. Namun hingga memasuki tahun 2025, tidak ada satu pun itikad baik atau klarifikasi resmi dari pihak perusahaan.

“Sejak perjanjian sewa berakhir tahun 2022, tidak ada lagi dasar hukum bagi PT. Protelindo maupun PT. XL Axiata Tbk untuk tetap menguasai dan mengoperasikan tower tersebut. Jika ada perjanjian lain yang mereka klaim, itu perjanjian ilegal karena dibuat oleh pihak yang bukan pemilik tanah,” ujar Nurlan dengan nada keras.
Ia menegaskan, apabila perusahaan masih merasa memiliki hak, maka wajib menunjukkan Sertifikat Hak Milik yang sah. “Kalau tidak bisa membuktikan kepemilikan atau persetujuan pemilik tanah, maka penggunaan lahan ini adalah bentuk perampasan hak rakyat,” tambahnya.
Atas dugaan pelanggaran hukum tersebut, pemilik tanah memastikan akan mengambil langkah tegas, termasuk penyegelan dan pemberhentian tower BTS, serta tidak menutup kemungkinan langkah pidana dan gugatan perdata terhadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab.
“Ini bukan hanya soal sewa menyewa, ini soal penghormatan terhadap hukum dan hak kepemilikan warga negara. Perusahaan sebesar apa pun tidak boleh bertindak sewenang-wenang,” pungkas Nurlan.
