Baca selengkapnya⤵️⤵️⤵️⤵️⤵️✍️✍️✍️🇮🇩💯
Luwu Utara Bentara patrolinews.id — Dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di Dusun Libukang, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, resmi dilaporkan ke Kepolisian Sektor Bone-Bone.
Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/19/V/2026/SPKT tertanggal 04 Mei 2026. Pelapor diketahui bernama Daeng Parumpa (62), seorang petani yang berdomisili di Dusun Libukang Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara.
Dalam keterangannya kepada pihak Kepolisian, pelapor menjelaskan bahwa peristiwa dugaan penganiayaan terjadi pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 17.30 WITA di depan rumahnya. Peristiwa tersebut diduga melibatkan beberapa orang, di antaranya Sudirman dan Firman.
Kuasa Hukum Pelapor, Sulaeman, S.H., C.L.E, menyampaikan bahwa pihaknya meminta aparat penegak hukum untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurutnya, laporan yang telah diterima pihak Kepolisian harus menjadi dasar untuk melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam insiden tersebut.

“Kami berharap pihak Kepolisian dapat memberikan perlindungan hukum kepada klien kami serta menindaklanjuti laporan ini secara serius agar tercipta rasa keadilan bagi masyarakat,” ujar Sulaeman.
Selain dugaan penganiayaan, dalam laporan tersebut juga disebutkan adanya dugaan perusakan terhadap rumah milik pelapor yang mengakibatkan kerusakan pada bagian tembok dan atap rumah.
Saat ini perkara tersebut masih dalam penanganan pihak Polsek Bone-Bone untuk proses hukum lebih lanjut.
